Tugas & Fungsi

Home » Tentang Kami » Tugas & Fungsi

Tugas

Tugas pokok Dinas Lingkungan Hidup

Tugas Dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 18 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi.

Fungsi

Fungsi Dinas Lingkungan Hidup

1. Perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup daerah sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;

2. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis perencanaan lingkungan hidup;

3. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis kajian lingkungan hidup strategis (KLHS);

4. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

5. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis keanekaragaman hayati (Kehati);

6. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3);

7. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH);

8. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat (MHA), kearifan lokal dan hak MHA yang terkait dengan PPLH; Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025 4

9. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup untuk masyarakat;

10. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat;

11. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pengaduan lingkungan hidup;

12. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis persampahan;

13. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;

14. Pelaksanaan unit pelaksana teknis;

15. Pembinaan kelompok jabatan fungsional; dan

16. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.